MATERI : LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN SOAL EVALUASINYA

LEMBAGA JASA KEUANGAN 

Sesuai dengan namanya, lembaga jasa keuangan adalah lembaga atau badan yang berada atau bergerak di bidang menyediakan jasa keuangan atau segala kegiatannya berhubungan dengan keuangan.  Di artikel sebelumnya udah bahas mengenai bank sentral nih, materi mengenai ini juga berkaitan erat oleh dengan bank sentral karena bank sentral merupakan bagian dari lembaga jasa keuangan juga!

Di artikel ini kita akan bahas mengenai lembaga jasa keuangan yang ada di indonesia seperti bank, jenis-jenisnya, produk perbankan, jasa perbankan dan juga otoritas jasa keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di Indonesia. Lembaga jasa keuangan merupakan materi mata pelajaran ekonomi kelas 10, jadi kalian wajib banget nih mempelajari mengenai lembaga jasa keuangan ini. 

 

Bank

Kalo bank kalian sudah sering denger lah ya? Bahkan mungkin kalian udah pada punya tabungan di bank, kalo engga pasti seringlah berhubungan langsung sama bank, kayak kalo kalian belanja online shop kan biasa bayarnya via bank tuh. 

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Nah, ternyata bank itu banyak guys tipenya dan dikategorikan berdasarkan beberapa hal berikut:

Jenis-jenis bank berdasarkan kegiatannya

Berdasarkan kegiatannya dibagi menjadi 5 guys, yaitu

Bank Sentral

Pusat dari semua bank, yang tugasnya memelihara kestabilan nilai mata uang negara dan juga mengawasi bank-bank lainnya.

Bank Umum

Bertugas menghimpun dana, memberikan pinjaman, memberikan jasa pengiriman uang, seperti transfer dan lain-lain kepada masyarakat.

Bank Syariah

Berdasarkan ekonomi syariah atau sesuai dengan prinsip syariah dalam agama Islam atau prinsip hukum islam. 

Bank Perkreditan Rakyat

Memberikan jasa untuk memiliki tabungan yang berjangka seperti deposito dan juga memberikan pinjaman, namun tidak seperti bank umum yang dapat transfer atau debit dan lain-lain.

 

Jenis-jenis bank berdasarkan badan hukumnya

Kalo tadi berdasarkan kegiatannya, sekarang jenis-jenis bank berdasarkan badan hukumnya

Bank berbentuk PT (Perseroan Terbatas)

Merupakan bank yang berdiri berdasarkan perjanjian dimana pembagian kepemilikannya berdasarkan kepemilikan saham, biasanya bank berbentuk PT dimiliki oleh banyak orang. 

Bank berbentuk Firma

Kalo bank berbentuk PT dimiliki banyak orang, maka berbeda dengan fima yang biasanya dimiliki oleh dua orang atau lebih. 

Bank berbentuk Koperasi

Bank berbentuk koperasi seringkali berupa gabungan dari beberapa perusahaan atau bank-bank kecil, dimana modalnya diperoleh dari simpanan wajib dan sukarela para anggota. Dengan kata lain bank berbentuk koperasi biasanya menganut asas kekeluargaan.

Bank berbentuk Perusahaan perorangan

Sesuai dengan namanya, bank berbentuk perusahaan perorangan biasanya hanya dimiliki 1 orang saja. 

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya, jenis-jenis bank dibagi menjadi 4, yaitu:

Bank Pemerintah

Kalian pasti sudah bisa nebak lah ya bank pemerintah ya sepenuhnya milik pemerintah. Contohnya,  Bank tabungan negara.

Bank Swasta

Bank yang dimiliki oleh perusahaan swasta, contohnya bank mega, bank niaga, dan lain-lain.

Bank Campuran

Kalo campuran, bank nya sebagian milik pemerintah, sebagian lagi milik swasta. Contohnya, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan lain-lain.

Bank Pemerintah Daerah

Bank yang hanya ada di daerah tingkat 1 atau tingkat provinsi misalnya bank DKI, dan lain-lain.

 

Produk Perbankan

Produk perbankan merupakan produk yang ditawarkan oleh pihak bank kepada kita sebagai nasabahnya, produk perbankan sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:

Kredit pasif 

Produk perbankan kredit pasif, secara sederhana dapat kita katakan dana dari masyarakat ke bank, contohnya giro (semua dana dari nasabah bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran), tabungan berjangka atau deposito, sertifikat deposito, tabungan, deposit on call, dan deposito automatic roll over.

Kredit aktif

Produk perbankan kredit aktif, secara sederhana dapat kita katakan,dana dari bank ke masyarakat, contohnya kredit rekening, kredit reimburs, kredit aksep, kredit dokumenter, jaminan surat-surat berharga.

JASA JASA PERBANKAN 

Selain produk, bank juga menawarkan jasa-jasa perbankan kepada kita sebagai nasabahnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Jual beli valuta asing, yaitu untuk membeli mata uang asing.
  2. Jasa Penyimpanan, yaitu jasa menyimpan tabungan atau uang kita.
  3. Transfer Uang, yaitu mengirimkan atau mentransfer uang baik ke sesama nasabah bank yang sama, maupun nasabah dari bank yang berbeda.
  4. Pemberian Jaminan, yaitu bank sebagai penjamin kita sebagai nasabah bisa membeli suatu barang. 
  5. Kartu Kredit, yaitu bank memberikan jasa kepada nasabahnya untuk meminjam ke bank dengan limit tertentu.
  6. Cek Perjalanan, yaitu membawa uang dalam bentuk cek
  7. Inkaso, misalnya kita sebagai nasabah punya piutang sama orang lain, bank bisa tagihin hutangnya kepada orang tersebut.
  8. ATM, yaitu mesin ATM yang sering kita temui, bisa untuk mengambil uang, setor tunai, transfer, dan lain-lain.
  9. Kartu debit, agak mirip giro, yang intinya untuk alat bayar dari tabungan atau simpanan kita.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas jasa keuangan atau yang sering di sebut OJK merupakan lembaga negara yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, hal ini mencakup sektor perbankan, pasar modal, sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.   

OJK di berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan dimana pada undang-undang tersebut OJK disebut sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. 

OJK dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip atau asas tata kelola yang mencakup independensi, transparansi, akuntabilitas, sinergi, profesionalisme, dan kewajaran, dimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan pada 3 misi OJK yaitu:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan  secara teratur.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga  jasa keuangan, termasuk memberikan izin dan mencabut izin suatu jasa keuangan atau layanan bank di Indonesia. Selain itu, OJK juga berwenang untuk mengatur dan mengawasi kondisi kesehatan bank, aspek-aspek manajemen bank, termasuk mencegah terjadinya kejahatan atau terorisme perbankan. 

SOAL  EVALAUASI ATERI OJK SILAAHKAN KERJAKAN LALAU FOTO TULIS JAWABANNYA SAJA 

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap....
a. keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
b. seluruh kegiatan ekonomi negara
c. pembangunan negara
d. sistem ekonomi
e. sasaran ekonomi negara
2. Kata bank berasal dari bahasa....
a. Italia
b. Prancis
c. Belanda
d. Arab
e. Indonesia

3. Berikut ini yang merupakan contoh lembaga keuangan adalah....
a. perusahaan asuransi
b. bank
c. modal ventura
d. perum pegadaian
e. leasing

4. Bank yang memiliki aktivitas menerima dana dari masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasa disebut bank....
a. sentral
b. swasta
c. umum syariah
d. BPR
e. umum konvensional

5. Simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu disebut....
a. cek
b. giro
c. deposito berjangka
d. tabungan
e. wesel

6. Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah...
a. bank swasta
b. bank asing
c. bank koperasi
d. bank swasta dan pemerintah
e. bank pemerintah

7. Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, yaitu....
a. bank
b. asuransi
c. OJK
d. pegadaian
e. dana pensiun

8. Cara yang dilakukan bank dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat (funding) adalah dalam bentuk....
a. kredit
b. tabungan
c. kliring
d. transfer
e. cek

9. Berikut ini regulasi yang berkaitan dengan tugas bank umum adalah....
a. UU No. 22 Tahun 1999
b. UU No. 10 Tahun 1992
c. UU No. 23 Tahun 1999
d. UU No. 10 Tahun 1998
e. UU No. 22 Tahun 1998

10. Bank umum konvensional menggunakan sistem bunga, sementara itu bank syariah menggunakan prinsip....
a. kerja sama
b. bagi hasil
c. sama rata
d. keuntungan
e. sosial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rangkuman Materi dan Soal latihan ASAT. Genap Kelas XI

MATERI STRATEGI PROMOSI KELAS XI GENAP

MATERI BEP PKWU