Materi Sistem Konsinyasi Kelas X
Materi: Sistem Konsinyasi Kerajinan (Kelas X) 1. Pengertian Konsinyasi Konsinyasi adalah sistem penjualan di mana pemilik barang (pengrajin) menitipkan produknya kepada pihak lain (penyalur atau toko) untuk dijual. Barang yang belum terjual tetap menjadi milik pengrajin. Pengrajin (Konsinyor) → pemilik barang. Penyalur/Toko (Konsinyi) → pihak yang menjualkan barang milik pengrajin. 2. Tujuan Sistem Konsinyasi Memperluas pasar tanpa membuka toko sendiri. Mengurangi risiko barang tidak laku di tempat asal. Mempermudah promosi dan distribusi produk kerajinan. 3. Ciri-Ciri Konsinyasi Barang masih menjadi milik pengrajin hingga terjual. Hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan. Penyalur menerima komisi sebagai imbalan. Barang yang tidak laku dapat dikembalikan. 4. Mekanisme Konsinyasi Perjanjian Kerja Sama – Pengrajin dan toko menyepakati sistem, harga, dan komisi. Penyerahan Barang – Pengrajin menitipkan barang dengan daftar stok atau nota konsinyasi. Pe...